Setelah OJK, Menkominfo Bakal Surati Operator buat Basmi Judi Online
Uzone.id– Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan akan melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Budi Arie dalam pernyataannya pada Kamis (21/9).
Beberapa bulan belakangan ini, Budi Arie secara terbuka memang tampak rajin membasmi praktik judi online di ranah internet, karena berdampak langsung ke masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Sebelumnya, Budi Arie juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Ia juga mengajak bekerja sama memerangi judi online.
“Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.
Sesuai Instruksi Menkominfo No.1 Tahun 2023, Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memberantas judi online. Budi Arie juga telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
Selanjutnya, Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Budi Arie.
Dalam bidang penegakan hukum, Kominfo mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
Sesuai pasal tersebut, Kominfo melakukan pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.