Setnov Punya Pengacara Baru, Sikap Fredrich Berubah

pada 6 tahun lalu - by

Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el),menunjuk Otto Hasibuansebagai anggota tim kuasa hukum barunya. Penunjukan Otto ini berdampak pada sikap pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi.

Pada Selasa (21/11),Republikamencoba menghubungi Fredrich untuk mengkonfirmasi jadi tidaknya persidangan praperadilan yang dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada 30 November nanti. Namun, sambungan telepon tersebut tidak dijawab Fredrich.

Baca,Otto: Praperadilan Setnov Kalau tidak Beralasan,NggakUsah.

Kondisi ini tak biasanya dan tampak berbeda dengan kondisi saat Novanto sebelum ditahan KPK. Sebelum Setnov resmi ditahan KPK pada Ahad (19/11), Fredrich selalu menjawab sambungan telepon untuk menjawab pertanyaan wartawan. Pesan singkat yang dikirimkanRepublikajuga tidak direspons oleh Fredrich.

Saat mendampingi Novanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, hari ini, Fredrich juga enggan berkomentar. Fredrich tiba di gedung KPK untuk mendampingi Novanto sejak pukul 10.25 WIB. "Tidak ada keterangan dari saya," kata Fredrich.

KPK telah menerima permohonan praperadilanyang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto pada Jumat (17/11). Saat ini, tim Biro Hukum lembaga antirasuah itu pun tengah mempelajari permohonan tersebut dengan mengacu pada dua prinsip.

"Tim penyidik berupaya secara terus-menerus dengan dua prinsip, yakni kehati-hatian. Jadi, berkas yang dikumpulkan dalam berkas disusun semaksimal mungkin dengan argumentasi sekuat-kuatnya. Kedua, prinsip efektivitas waktu. Meski tidak bisa dipaksakan harus dilimpahkan dalam waktu tertentu, kami berpegangan pada kekuatan buktinya," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11).