Setop Bagikan Foto dan Video Kecelakaan Vanessa Angel di Sosmed!
Ilustrasi foto:Gilles Lambert/Unsplash
Uzone.id- Kejadian kecelakaan yang baru menimpa pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menjadi kabar duka yang mengejutkan. Warganet pun ramai menunjukkan belasungkawa di sosial media seperti Twitter.
Sayangnya, foto dan video kecelakaan Vanessa turut tersebar luas di sosial media, tak sedikit yang mengunggahnya tanpa sensor dan tanpa ada ‘trigger warning’ sebagai peringatan bagi orang lain yang memiliki trauma terkait peristiwa tersebut.
Sebelum membagikan video atau foto yang memiliki unsur sadisme di sosial media, termasuk korban kecelakaan, kejahatan, dan juga musibah, alangkah baiknya untuk memahami akan ada resiko lain yang mengintai.
Aturan bersosial media
Dari sisi kemanusiaan, berbagi foto atau video berisi kejadian tersebut akan menimbulkan rasa trauma, tak nyaman, rasa takut untuk pihak lain dan sikap tidak menghargai terhadap keluarga korban.
Adapun aturan bersosial media telah diatur oleh pemerintah dalamUU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ini, penyalahgunaan sosial media dapat dikenakan sanksi hukum.
Pada UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada BAB VII Perbuatan yang Dilarang, pasal 27 ayat 1, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelaku penyebaran terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bijak bersosial media
Perlu bagi warga internet untuk mengetahui batasan apa saja yang perlu dan tak perlu dibagikan di sosial media.
Baca juga:Vanessa Angel Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Akun Instagramnya?
Kominfo pun menghimbau untuk cerdas dalam bersosial media sebelum memposting sesuatu. Sebelum berbagi di sosial media, masyarakat perlu menggunakan prinsip THINK, yaitu True (benar/fakta), Helpful (memberikan manfaat), Information (Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan), Necessary (dapat membantu pihak lain), dan Kind (sudah bijak dan sopan).
Lalu bagaimana etika membagikan foto/video untuk kepentingan informasi?
Mengirim foto untuk kepentingan proses penyidikan seharusnya dilakukan lewat jalur pribadi agar tidak menjadi konsumsi publik.
Pengguna internet masih bisa berbagi kabar dan informasi terkait kejadian yang bersifat tulisan atau berita dengan gambar pendukung lain tanpa menunjukkan apa yang terjadi dengan korban.
Dalam kasus Vanessa Angel, seperti yang dikutip dari Detik.com, Heru Sutadi, selaku pengamat teknologi mengatakan, “baiknya informasi yang disebar adalah informasi yang sifatnya berita saja ataupun kondisi kendaraan tanpa menunjukkan apa yang terjadi dengan Vanessa Angel dan suami.”
Oleh karena itu, warganet diharapkan untuk lebih bijak untuk menyaring kembali apa yang boleh atau apa yang tidak boleh dibagikan untuk konsumsi publik.