Siap Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma akan Menyerahkan Diri

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ridho Rhomakecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus narkoba yang membelitnya 2017 silam. Putusan tersebut membuat Ridho harus kembali masuk bui. 

Ridho Rhoma sebelumnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ridho telah menjalani hukuman di panti rehabilitasi narkoba RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Namun, MA membuat hukumannya bertambah menjadi 1 tahun 6 bulan. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun harus menjalani sisa hukuman 8 bulan. 

Tapi,Ridho Rhomatidak ingin berpolemik. Terkait putusan MA, Ridho siap menyerahkan diri untuk dieksekusi. 

"Kalau memang ini keputusannya, kami akan jalani. Kami tidak mau ada konflik, eksekusi, jemput paksa. Itu yang kami hindari," kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Ridho Rhomaakan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat besok, Jumat,12 Juli 2019. Rhoma Irama rencananya bakal ikut mendampingi. 

"Setelah salat jumat, sekitar pukul 14.30. Karena Pak Haji Rhoma meminta kami salat jumat dulu baru ke sana," terang Achmad Cholidin lebih lanjut. 

(ari)