Siapa Pemilik Domain Grab.co.id yang Bikin Grab Digugat Rp 3,5 M?

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Grab sedang menghadapi gugatan hukum perdata dengan perusahaan 3 Corporate Services asal Singapura, karena sengketa domain internet Grab.co.id, yang disebut akan dibeli Grab dengan harga 250.000 dolar AS atau Rp 3,5 miliar. 

3 Corporat Services sendiri adalah perusahaan yang layanan konsultasi komunikasi pemasaran dan mengelola portal web asal Singapura. Pihaknya melayangkan gugatan perdata pada Juli 2018 di pengadilan Singapura. 

Dalam dokumen, Grab disebut telah menyetujui untuk memperoleh domain Grab.co.id sebesar 250.000 dolar AS (atau sekitar Rp 3,5 miliar) dari 3 Corporate Services.

Lalu, siapa sebenarnya pemilik dari dari domain internet Indonesia Grab.co.id tersebut? 

Sosok tersebut adalah Mark Ho, direktur sekaligus pemegang saham perusahaan 3 Corporate Services. Mark Ho juga diketahui sebagai direktur dari Top 3 Media, perusahaan yang mendaftarkan nama domain Grab.co.id melalui perwakilan di Indonesia.

Grab.co.id sendiri merupakan domain internet yang berasal dari Indonesia, karena memakai akhiran .id (dot id) yang berarti top-level domain Indonesia. Domain .id dikelola oleh organisasi bernama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), yang juga mengelola domain go.id, mil.id, my.id, hingga web.id.

Berdasarkan data Whois dari PANDI, domain Grab.co.id tercatat didaftarkan pada 13 Mei 2014, terakhir kali diperbarui pada 18 September 2018, dan akan kedaluwarsa pada 13 Mei 2020. Organisasi registrarnya yang tercatat adalah ResellerCamp (resellercamp.com) asal Yogyakarta.

Situs Grab.co.id masih aktif sampai sekarang. Situs tersebut menampilkan informasi perusahaan bernama Grab! Indonesia yang menawarkan jasa komunikasi pemasaran kreatif. Mereka berkantor di Thamrin Residence, Office Unit RB12, Jalan Kebon Kacang Raya 1, Jakarta 10230. Perusahaan ini mencantumkan kontak (021) 23579977 dan hello@grab.co.id.

Perusahaan milik Ho ini mengaku mengalami kerugian dan meminta ganti rugi dari Grab yang menolak untuk menindaklanjuti perjanjian atas domain Grab.co.id. Namun, Grab menyangkal itu dan mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak menggunakan jasa 3 Corporate Services.

 

Dari mana kasus ini bermula?

Pada awalnya Head of Partnership GrabTaxi Holdings, Shawn Heng, sempat menghubungi via telepon Mark Ho, untuk menyatakan minat membeli nama domain Grab.co.id. Namun Mark Ho mengatakan bahwa pihaknya tidak mendaftarkan Grab.co.id, tetapi bisa membantu mentransfer nama domain tersebut ke GrabTaxi Holdings.

Percakapan berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga berujung pada perjanjian tertulis pada 22 Juli 2017, bahwa 3 Corporate Services akan membantu mengalihkan nama domain Grab.co.id dari Top 3 Media ke GrabTaxi Holdings seharga 250.000 dolar AS.

Proses ini dijalankan oleh 3 Corporate Services. Pada September 2018, 3 Corporate Services diberi tahu oleh kuasa hukumnya, Selvam LLC, bahwa GrabTaxi Holdings tidak akan menyetujui perjanjian tersebut.

Grab menjawab dalam dokumen pengadilan bahwa mereka sama sekali tidak menerima atau menyetujui penawaran 3 Corporate Services, karena penawaran tersebut harus tunduk pada pra-kondisi tertentu, yang salah satunya menyebut 3 Corporate Services harus jadi pemilik nama domain untuk bisa dijual ke pihak lain.

3 Corporate Services menyangkal persyarakat tersebut dalam perjanjian. Menurut rencana, persidangan kasus ini akan dimulai pada Juni 2019.