Siapkan Rp500 Ribu Kalau Mobil atau Motor Lewat Jalur Sepeda

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto: Ilustrasi - Ist

Uzone.id- Jangan kaget kalau tetiba ditilang polisi gegara motor atau mobil kalian melintas di jalur sepeda yang terdapat di kawasan DKI Jakarta.

Karena mulai hari ini, Senin 25 November 2019, para pengguna motor dan mobil di DKI Jakarta tak boleh melewati jalur sepeda.

Larangan melintasi jalur sepeda tertuang lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda. Untuk penindakan dan sterilisasi akan dilakukan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

VIDEO Review Xpander Cross First Impression:

Mengacu pada pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, bagi yang melanggar akan kena sanksi kurungan selama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Metode pengawasannya sendiri akan menggunakan dua cara yakni statis dan mobile. Untuk pengawasan statis, akan ada beberapa petugas yang berjaga di sekitaran jalur sepeda dan pengawasan mobile dilakukan dengan cara berpatroli.

Beberapa jalan yang kini tersedia jalur sepeda tercatat ada 22 ruas jalan. Yakni Jalan Merdeka Selatan, MH Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Jenderal Sudirman.

Lalu jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebun Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat, dan Jatinegara Timur.

Nah, kalau kebetulan lagi macet dan kalian ngeliat jalur sepeda kosong, terus mau melintas di area tersebut, siapkan aja uang Rp500 ribuan, jaga-jaga kalau kena tilang.

VIDEO Review dan Nyoba Motor Listrik Lokal, Gesits: