SIM Card yang Belum Registrasi sampai 30 April Bakal Diblokir Total
Sejak Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Kementerian Dalam Negeri, telah meminta pengguna SIM card prabayar di Indonesia untuk registrasi nomor prabayarnya dengan nomor NIK dan KK. Pelanggan yang tidak melakukannya, terancam diblokir secara bertahap layanan telekomunikasinya secara bertahap mulai 1 Maret 2018.
Pemblokiran tahap pertama, berupa blokir layanan SMS dan telepon keluar, dilakukan pada 1 Maret 2018. Pemblokiran kedua berupa SMS dan panggilan masuk dilakukan pada 1 April 2018. Terakhir, pada 1 Mei 2018, operator seluler akan memblokir layanan Internet pada SIM card yang belum melakukan registrasi ulang.
Walau telah memasuki masa pemblokiran bertahap, pengguna masih diperbolehkan registrasi nomor selulernya sampai dengan 30 April 2018.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengingatkan kepada para pelanggan kartu SIM prabayar agar segera melakukan daftar ulang sebelum 30 April 2018 karena jika tidak dilakukan, pelanggan terancam diblokir total.
"30 April merupakan batas waktu dari kesempatan seluruh pelanggan prabayar untuk daftar ulang," kata Merza saat dijumpai di Jakarta, Senin (23/4).
Setelah melewati tanggal 30 April, Merza berkata pelanggan yang masih ingin memakai nomor HP yang lamanya, masih bisa melakukan registrasi dengan cara mendatangi gerai operator seluler.
"Setelah ini, tidak ada lagi istilah daftar ulang, tetapi registrasi baru," tutur Merza.
Registrasi pelanggan SIM card prabayar selanjutnya tetap harus dilakukan dengan cara verifikasi berdasarkan data NIK dan KK pelanggan.
Terkait dengan kasus registrasi memanfaatkan 1 nomor NIK untuk jutaan nomor prabayar, ATSI beserta para operator seluler berjanji akan memblokir nomor-nomor tersebut yang terdaftar dengan NIK dan KK yang tidak sah.
Operator seluler akan mengevaluasi 1 NIK yang dipakai untuk lebih dari 10 SIM card. Jika ditemukan hal demikian, maka nomor yang bukan dipunyai oleh pemilik NIK tersebut, akan direkondisi seperti belum diregistrasi.
Sementara itu, kartu yang sudah diregistrasi massal oleh distributor atau outlet dan sudah terlanjur dipakai pelanggan, disebut Merza akan mendapatkan SMS untuk melakukan registrasi ulang atas nama pengguna yang asli.
"Semua kartu yang kemarin terlanjur teregistrasi secara massal, kita akan kembalikan lagi sebagai kartu yang belum diregistrasi," ucap Merza.
Merza juga menambahkan, para operator seluler telah sepakat untuk melarang seluruh distributor atau outlet melakukan aktivasi memakai NIK dan KK yang tidak berhak, termasuk melakukan registrasi SIM Card secara massal.