SIM Gratis Bagi yang Ulang Tahun 1 Juli

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

Uzone.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar perayaan HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli, salah satunya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi warga yang berulang tahun di tanggal tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf telah menegaskan hal itu pada Senin (15/6), berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.

 

Yusuf menambahkan, untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung oleh Satuan Pelaksana (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda atau Polres di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 31 Agustus

Satpas bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia agar pelayanan bisa gratis.

"Karena mereka telah menalangi biaya PNBP yang masuk ke kas negara," kata Yusuf.

Namun, untuk biaya cek kesehatan dan asurasi pembuatan SIM tetap ditanggung oleh warga.

 

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP memuat rincian biaya pembuatan SIM, yakni SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000.

 

VIDEO Review Suzuki Karimun Wagon R, Mobil Murah yang Terlupakan