Sinyal Revisi UU ITE Menguat

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pemerintah memberikan sinyal kuat untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah direvisi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. (Baca:UU ITE)

“Jadi ya, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi  UU ITE tentunya pasti, ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly Yasonna menjawab wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat seperti dikutip dari laman Kominfo, (2/8).

Diakui Menkumham setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE. "Bukan berarti kita hilangkan karena kalau kita hilangkan juga persoalannya bisa bubar lagi nanti, semua orang bisa pasar bebas, melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir ksosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter asasination, maupun hoaks dan lain lain," katanya.

Menurutnya, yang juga tidak kalah penting diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas. Ia menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang-undangnya belum ada.

“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.

Menkumham menampik kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena rencana undang undang amnesti abolisi  masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini. “Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.

Demikian juga mengenai revisi UU ITE, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu. “Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” pungkasnya.(wn)