Situs Judol Tembus Laman Utama Google, Kok Bisa?

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.idPihak kepolisianmenangkap sekelompok pelaku kejahatan yang memanfaatkan layanan SEO untuksitus-situs perjudian online. Alhasil, situs-situs ini banyak muncul di halamanutama pencarian Google.

Penangkapan ini terjadi di daerah Karawang, Jawa Barat padaJumat, (22/08) lalu dimana Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap6 orang penyedia jasa layanan SEO untuk 5 situs judi online.

Sebagai informasi, SEO sendiri adalah sebuah teknik untukmengoptimalkan sebuah konten di dalam website agar lebih mudah dicari danmendapat peringkat tinggi di mesin pencarian, salah satunya adalah Google.




“Ada 5 situs judi dimana pelaku mendapatkan jasa darimasing-masing situs,” ucap Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto, dikutip dariberbagai sumber, Senin, (25/08).

Menurut keterangannya, para pelaku beroperasi semenjak 2023lalu dan mendapatkan keuntungan hingga Rp500 juta dari situs-situs judi onlineyang mereka ‘promosi’kan.

Setiap situs judi online yang dilayani oleh merekamemberikan keuntungan mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta bagi para pelaku.Setelah kurang lebih 2 tahun beroperasi, para pelaku mendapat keuntungan hinggaRp500 juta.

Situs-situs yang mereka layani merupakan situs online yangberasal dari luar negeri, khususnya Kamboja. 

Para pelaku memiliki tugasnya masing-masing, mulai darimembuat website, mengelola hingga membuat artikel website untuk situs judionline. 




Inisial DA misalnya, ia merupakan pemilik dari jasa inisekaligus pembuat website. Selain itu, ada inisial MH yang berperan mengelolawebsite, keuangan dan teknisi lapangan.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian menggandengKemkomdigi untuk memblokir situs-situs judi yang berkaitan dengan para pelaku.

Dalam pengangkapannya, polisi menyita barang bukti berupabelasan unit laptop, 8 ponsel, 59 kartu visa, 1 rekening bank, uang senilai Rp7 juta, 5 perangkat komputer, dan 2 kendaraan roda empat.

Para pelaku terancam terkena UU No. 11 Tahun 2008 mengenaiInformasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 55 ayam 1 atau pasal 56 HUHP denganancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.