Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Itu Tidak Benar

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Beberapa media massa memberitakan bahwa Majelis Ulama Indonesia siap untuk membuat fatwa haram terhadap Netflix. Namun kemudian mereka mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidaklah benar. 

MUI mengaku tidak ada rencana untuk membahas apalagi menetapkan fatwa haram pada Netflix.
 

Hal ini diungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanudin AF,  MA dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Januari 2020. Menurut Hasanudin, Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa.

Pun mereka tidak ada rencana untuk membahasnya. 
 
"Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haran netflix adalah tidak benar," kata Hasanudin.
 
Dikatakan Hasanudin, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi. Namun mereka belum pernah membahas apalagi berencana menetapkan fatwa terkait platform digital, termasuk Netflix.
 
"Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran,  khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh. Fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli," jelas Hasanudin.
 
Kata dia, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama.
 
"Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang,  maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat," tuturnya.