Sopir Taksi Bunuh Diri Karena Pinjaman Online, Satgas: Ini Jadi Pembelajaran

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi (35) ditemukan tewas di kamar indekos yang terletak di Jalan Mampang Prapatan VII, RT 05 RW 06, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019). Korban ditemukan tak bernyawa dalam keadaan gantung diri.

Zulfandi bunuh diri ditengarai karena utang pinjaman online. Hal itu dibuktikan dari surat wasiat yang ditulisnya untuk meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas pinjaman online.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, kejadian tersebut harus jadi pembelajaran masyarakat. Kejadian menjadi pertimbangan masyarakat agar jeli memilih penyedia layanan pinjaman online.

"Ini menjadi pembelajaran kita di masyarakat agar segera meninggalkan fintech ilegal. Kalau memang butuh pinjaman, ke fintech yang terdaftar di OJK. Kami sangat tidak mentolerir kegiatan penagihan yang telah mengakibatkan korban di masyarakat," katanya dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Menurut Tongam, pinjaman online terdaftar di OJK tak akan berani memberikan layanan yang memberatkan masyarakat. Karena pinjaman online terdaftar harus memenuhi aturan yang telah dikeluarkan OJK.

"Jadi, fintech-fintech yang terdaftar sudah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan terutama dilarang mengcopy semua kontak yang ada di HP, jadi tidak bisa mengakses file atau gambar," ucapnya.

Meski demikian Tongam bersama pihak terkait akan melakukan pendalaman apakah layanan pinjaman online yang digunakan Zulfandi legal atau ilegal.

Meski begitu, Tongam menduga layanan pinjaman online yang digunakan Zulfandi merupakan fintech ilegal. Karena, fintech ilegal biasanya memang memberatkan masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi.

"Kami Satgas dan asosiasi akan melakukan pendalaman, saat ini sedang dalam mengumpulkan informasi. Tapi kami menduga, bahwa yang dilakukan sopir taksi ini diakibatkan oleh fintech ilegal," pungkas dia.

 

Berita Terkait: