Sri Mulyani Persilakan Google Tempuh Langkah ke Pengadilan Pajak

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising


Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhir pekan lalu, apabila terdapat keberatan maupun gugatan dari pihak Google terkait ketentuan perpajakan di Indonesia, hal itu bisa diputuskan melalui mekanisme pengadilan pajak.

Persoalan pajak yang menjerat perusahaan raksasa Internet Google di Indonesia menyedot banyak perhatian. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berkukuh akan terus mengejar kewajiban dari aktivitas ekonomi yang dilakukan Google Indonesia. Sedangkan Google Indonesia menilai perusahaannya sudah mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhir pekan lalu, apabila terdapat keberatan maupun gugatan dari pihak Google terkait ketentuan perpajakan di Indonesia, hal itu bisa diputuskan melalui mekanisme pengadilan pajak.

“DJP menggunakan pasal yang sama dan Google menggunakan argumentasinya, kami mempunyai wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat untuk tidak sepakat ada peradilan pajak,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah berupaya melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “DJP tentu akan mencoba dan melindungi hak pemungut pajak berdasarkan peraturan UU. UU sudah jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dikenakan obyek maupun subyek pajak, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) itu,” katanya tegas.

“Saya sudah minta tim di Kemenkeu untuk melihat tren aktivitas ekonomi seperti ini dan pada saat yang sama melakukan perbandingan dengan negara lain agar jangan sampai membuat rezim peraturan yang tidak kompetitif, dan kita menjadi tidak mampu mengoleksi penerimaan negara,” ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan “dependent agent” dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan.