Startup Crowde Dicabut OJK, Diduga Gelapkan Dana Nasabah

Uzone.id—Satulagi startup pinjaman online lokal yang tersandung masalah. OJK atau OtoritasJasa Keuangan resmi mencabut izin usaha Crowde tertanggal 6 November 2025.
Startup ini disebut telah melanggar ketentuan ekuitasminimum dan ketentuan lainnya dalam Peraturan OJK 40/2024. Crowde juga disebutmengalami penurunan kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional danlayanan kepada masyarakat.
Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK MIsmail Riyadi mengatakan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan bagiandari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan sehat.
“Khususnya penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan BersamaBerbasis Teknologi Informasi) atau pinjaman daring (pindar) berintegritas,bertata kelola baik serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjagakepercayaan masyarakat,” katanya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber,Selasa, (11/11).
Startup yang didirikan pada September 2015 ini sebelumnyatelah tertimpa berbagai masalah. Salah satunya adalah dugaan penipuan danpenggelapan dana yang dilaporkan oleh J Trust Bank.
Mereka juga disebut melakukan kredit fiktif dimana banyakpetani yang terdaftar sebagai penerima pinjaman di sistem perbankan, namuntidak pernah mengajukan pinjaman melalui platform Crowde secara langsung.
Sebelum dicabut izinnya, OJK juga telah lebih dulu mengambiltindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadapCrowde.
Sanksi tersebut berupa sanksi peringatan hingga sanksiPembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidakdapat disehatkan.
Pasca pencabutan ini, OJK akan mengambil tindakan tegas padapihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Salah satu yang mendapat hukuman adalah Co-founder CrowdeYohanes Sugihtononugroho yang diberi hasil ‘tidak lulus’ dalam PenilaianKembali Pihak Utama (PKPU).
Ia juga dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadipihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan lainnya.
Crowde diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajibanmereka kepada pihak terkait, termasuk lender, borrower, dan pihak lainnyasesuai ketentuan dari UU yang berlaku. Tak hanya itu, hak karyawan wajibdipenuhi oleh Crowde.
Selanjutnya, perusahaan juga diminta untuk menyelenggarakanrapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggalpencabutan izin usaha.
Hal ini bertujuan untuk pembentukan tim likuidasi danpembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupankepada OJK.
Crowde menambah daftar panjang startup lokal yang terlilitmasalah hingga pencabutan izin. Sebelumnya, startup fintech lainnya sepertiTaniHub hingga Investree.