Status Facebook Wanita Ini Tetap Membuatnya Dipenjara

pada 7 tahun lalu - by
|

Pada tanggal 24 Oktober 2016 yang lalu, seorang warga Makassar yang bernama Yusniarresmi ditahan oleh pihak Kejaksaan. Ia diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini berawal dari perselisihan terkait tanah warisan, yang kemudian menyebabkan rumah yang berada di atas tanah sengketa tersebut dirusak oleh sekolompok orang. Kejadian yang berlangsung pada tanggal 13 Maret 2016 yang lalu tersebut akhirnya memicu kekesalan dari Yusniar, sang pemilik rumah.

Keesokan harinya, Yusniar pun mengungkapkan kekesalannya melaluiFacebook:

“Alhamdulillah Akhirnya selesai Juga Masalahnya. Anggota DPR t*lo (tolol), Pengacara t*lo (tolol). Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng..,” tulis Yusniar dalam bahasa Makassar.

Sumber gambar:OrangeWebsite




Dalam status tersebut, ia merujuk pada seorang yang mengaku sebagai anggota dewan dan pengacara dalam kelompok yang merusak rumahnya. Namun dalam status tersebut, ia sama sekali tidak menuliskan nama dari anggota dewan yang ia maksud.

Sehari setelah Yusniar menuliskan status tersebut, seorang anggota DPRD yang bernama Sudirman Sijaya melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada sidang pertama, jaksa penuntut umum mengatakan kalau Yusniarterancam hukuman maksimal enam tahun penjaradan denda mencapai Rp1 miliar.

Kasus ini seperti menambah panjang kasus pencemaran nama baik yang diakibatkan oleh status dan tulisan di media sosial. Pada tahun 2014 silam, ada namaErvani Handayani yang harus mendekam di penjara karena statusnya di Facebook. Selain itu, juga ada Florence Sihombing yang mendapat masalah karena sebuah tulisan di Path.

Beberapa masyarakat Indonesia lainnya ternyata ada juga yang juga pernah tersandung dengan UU ITE lo!

Menkominfo Rudiantara sendiri menyatakan kalauDPR dan Pemerintah telah setuju untuk merevisi UU ITEpada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu. Namun saat ini revisi tersebut masih harus menjalani beberapa tahap lanjutan sebelum diberlakukan.

Revisi UU ITE tersebut dikabarkan berisi tambahan penjelasan pada Pasal 27 ayat 3 demi menghindari multitafsir, tambahan penjelasan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum, serta pengurangan hukuman untuk para tersangka yang melanggar UU ITE tersebut.

The postMeski Tak Menyebut Nama, Status Facebook Wanita Ini Tetap Membuatnya Dipenjaraappeared first onTech in Asia Indonesia.