Sudah Diteken Prabowo, Apa Saja Poin Penting Perpres Ojol?

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.idPresiden Prabowo Subianto sudah secara resmi menandatangani Perpres Ojek Online(Ojol) bertepatan pada Hari Buruh (May Day), 1 Mei 2026 lalu. 

Aturan ini dirancang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun2026 dengan tujuan untuk melindungi para pekerja transportasi online (mitraojek online). 

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan beberapa poin pentingyang ada dalam peraturan ini.

Potongan aplikator jadi 8 persen

Poin utama yang cukup krusial dalam Perpres ini adalahperubahan skema bagi hasil antara aplikator dan juga mitra ojek online. Prabowomenegaskan bahwa potongan aplikator terhadap pendapatan ojol tidak boleh lebihdari 10 persen, yaitu 8 persen.




Potongan ini jauh lebih rendah dari potongan aplikator saatini yang mencapai 20 persen untuk setiap order. Dengan perpres ini, para driverojek online bisa mendapatkan pendapatan 92 persen per satu kali perjalanan.

“Juga, pembagian pendapatan dari 80 persen pengemudi,sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tambah prabowo.

Perlindungan sosial bagi pengemudi

Selain itu adalah terkait kewajiban aplikator untukmenghadirkan perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek online sepertijaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

“Saya telah tandatangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentangPerlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicarakan, harusdiberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransikesehatan," ujar Prabowo.




Poin-poin lengkap dari Perpres Ojol ini sendiri belum secararesmi dibagikan secara luas, namun beberapa bocorannya sendiri telah tersebarsemenjak awal tahun 2026 lalu.

Bocoran Perpres Ojol 

Dalam bocoran tersebut, para aplikator juga diminta membayarpenuh iuran JKM dan juga JKK dengan kisaran sebesar Rp17 ribu per bulannyauntuk setiap mitra pengemudi, sebagaimana yang dikutip dariReuters.

Sementara itu, Reuters juga mencatat kalau tanggungan iuranuntuk jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun juga akan dibagi antaraperusahaan dan pekerja, yang berpotensi meningkatkan biaya operasionalperusahaan.




Bocoran lainnya juga mencatat kalau rancangan Perpres inijuga menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi, hingga mendapatkan ruangdialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.