Sudah Februari 2026, Pajak E-commerce Batal Diterapkan?

Uzone.id— Pedagang onlineyang berjualan di e-commerce belum akan ditagih untuk membayar pajak melaluiplatform digital. Sebelumnya, pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untukpelaku usaha di e-commerce akan diterapkan pada Februari 2026, namun hal ini batalterjadi.
Melansir dari keterangan resmi Dirjen Pajak, MenteriKeuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan aturan ini akanditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6 persen.
Ia menargetkan ekonomi Indonesia tumbuh di sekitar triwulanke-2 atau sekitar April hingga Juni, jika mencapai angka tersebut, maka pajakini pun akan segera diterapkan.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalautriwulan II (pertumbuhan) sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan (PPh ataspenghasilan seller online). Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya,dikutip dariAntaranews.
Ia mengatakan kalau kebijakan pajak ini sejatinya dilakukanuntuk mendukung pemulihan ekonomi, bukan justru memperlambatnya.
“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuatatau tidak, menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itutiba-tiba daya beli jeblok, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggakpunya uang juga, buat apa kita kenakan (pajak),” tambahnya.
Sebelumnya, pihak DJP sendiri akan menerapkan aturanperpajakan ini secara bertahap mulai Juli 2025 kemarin sambil menunggu kesiapanpihak-pihak yang terlibat, termasuk kesiapan e-commerce sebagai pemungut pajak.
Namun, hal ini ditunda menjadi Februari 2026 sesuai denganketerangan dari Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak KementerianKeuangan.
Dalam PMK ini, tarif pemungutan PPh Pasal 22 sudahditentukan sebesar 0,5 persen per tahunnya dan dapat bersifat final maupuntidak. Bagi UMKM yang tidak memenuhi kriteria, mereka akan dibebaskan daripungutan pajak, salah satunya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah atausampai dengan Rp500 juta per tahun.
Selain membebaskan pungutan pajak ke seller yang memilikipendapatan under Rp500 juta per tahun, beberapa produk yang dijual juga tidakakan dikenakan pajak.