Sudah P21, Pretty Asmara akan Dititipkan ke Rutan Pondok Bambu

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Chris Sam Siwu, kuasa hukum artis Pretty Asmara membenarkan penyidik direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua atau P21 kasus narkoba kliennya.

"Benar, hari ini tahap 2. Artinya, setelah berkas lengkap kan harus dilimpahkan ke kejaksaan," kata Chris dihubungi wartawan, Senin (30/10/2017).

Ditambahkan Chris, berkas Pretty Asmara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh penyidik. Selanjutnya Pretty akan segera dititipkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sambil menunggu persidangan digelar.

"Berkas dan tersangka dikirim hari ini. Nanti dari kejaksaan mungkin membawa (Pretty) ke rutan pondok bambu sambil menunggu sidang," ungkap Chris.

Seperti diketahui, Pretty Asmara ditangkap di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat diduga hendak berpesta narkoba, Minggu (16/7/2017) lalu.

Dia ditangkap bersama seorang lelaki serta tujuh perempuan sahabatnya. Setelah melalui proses penyidikan, ketujuh perempuan yang ditangkap dibebaskan penyidik. Mereka tidak disangkakan lantaran tak terbukti memiliki narkotika.

Pretty Asmara sendiri dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf (b) dan (c) Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hingga kini belum diketahui kapan sidang perdana Pretty Asmara akan dilakukan.