Sudah Resmi Terbit, Kapan Pajak Seller E-commerce Diberlakukan?
.jpg)
Uzone.id— PemerintahIndonesia telah resmi memberlakukan aturan mengenai pemungutan pajakpenghasilan (PPh) pasal 22 untuk pelaku usaha di e-commerce mulai 14 Juli 2025kemarin.
Aturan mengenai pajak PPh pelaku e-commerce ini tercantumdalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang PenunjukanPihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan,Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain ataspenghasilan yang Diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan MekanismePerdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak DirektoratJenderal Pajak (DJP), aturan ini sudah ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 danmulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025 kemarin.
Meski sudah resmi terbit pada 14 Juli 2025 kemarin, PihakDJP sendiri akan menerapkan aturan perpajakan ini secara bertahap, sambilmenunggu kesiapan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kesiapan e-commercesebagai pemungut pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menargetkan penerapan pajak inidilakukan dalam satu atau dua bulan setelah diterbitkan.
”Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kamisosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika merekasudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan barukami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujarnya, sebagaimana dikutip dariAntaranews, Kamis, (17/07).
Dalam PMK ini, tarif pemungutan PPh Pasal 22 sudahditentukan sebesar 0,5 persen per tahun dan dapat bersifat final maupun tidak.Bagi UMKM yang tidak memenuhi kriteria, mereka akan dibebaskan dari pungutanpajak, salah satunya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah atau sampaidengan Rp500 juta per tahun.
“Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnyaperkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelahpandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital,”kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan MasyarakatDirektorat Jenderal Pajak.
Senada dengan pernyataan yang disampaikan sebelumnya,Rosmauli menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilanusaha ataulevel playing fieldantara pelaku usaha digital dan konvensional.
“Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkandi beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki,” tuturnya.
Untuk mekanisme pemungutan pajak sendiri, DJP akan menunjukplatform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, Shopee dan lainnya untukmemungut pajak kepada pelaku usaha lalu menyampaikan informasi perpajakan padaDJP.
Merchant atau pelaku usaha juga diwajibkan untukmenyampaikan informasi-informasi terkait bisnis mereka kepada pihak e-commercesebagai dasar pemungutan pajak.
“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atastransaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem,” tuturRosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DirektoratJenderal Pajak.