Surat Tanggapan DFSK Atas Gugatan Konsumen Glory 580 Gak Kuat Nanjak
Foto: dok.Uzone.id
Uzone.id- Pengacara yang sering menangani keluhan konsumen khususnya di dunia otomotif, David Tobing, kembali beraksi. Kali ini dia mewakili 7 konsumen DFSK yang merasa dirugikan dan melakukan gugatan hukum.
Sebanyak 7 konsumen pemakai DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 mengajukan gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen, serta enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK.
Para konsumen mengajukan gugatan online melalui kuasa hukum David Tobing, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
BACA JUGA: Penjualan Hong Guang Mini EV Kalahkan Tesla Model 3
Para konsumen mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang di tawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo.
"Tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," kata David.
DFSK pun memberikan surat tanggapan. Mereka berjanji akan berkomitmen untuk mencari solusi dan kesepakatan atas permasalahan yang dialami sejumlah kecil konsumennya tersebut.
"DFSK berkomitmen penuh sejak hadir di Indonesia sejak tahun 2017 yang lalu. Kami selalu berusaha untuk menghadirkan kendaraan-kendaraan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan konsumen, dengan harga terjangkau, dan didukung pelayanan purna jual yang terbaik," tulis DFSK.
Seluruh kendaraan yang diproduksi oleh DFSK, termasuk DFSK Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ujar PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.
Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile.
Namun DFSK sebagai perusahaan yang berada di Negara Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Achmad Rofiqi.
VIDEO Komparasi Dua Generasi Terbaik Honda CRV: