Rekening Diblokir, Sushi Tei Pinjam Duit Rp 18 Miliar untuk Gaji Karyawan
PT Sushi Tei Indonesia (STI) balik menggugat mantan mantan presiden direkturnya Kusnadi Rahardja atas pemblokiran rekening bank perusahaan di sejumlah bank. PT STI terpaksa meminjam Rp 18 miliar dari bank lain untuk biaya operasional perusahaan.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel dengan tudingan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHP Perdata.
Kuasa hukum PT STI James Purba mengatakan Kusnadi telah melakukan pemblokiran di sejumlah bank padahal ia tidak menjabat lagi sebagai presiden direktur melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham di Hotel Dharmawangsa, Jakarta pada 22 Juli 2019.
"Dia masih mengaku ke pihak luar termasuk kepada bank bahwa dia masih presdir, malah kirim surat kepada bank untuk minta rekening perusahaan diblokir, kan lucu. Perusahaan itu kan punya dia juga 24 persen (saham), masa dia minta blokir? Bagaimana perusahaan bisa jalan? Gimana bayar gaji karyawan? Bayar pajak," kata kata James saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/9/2019).
Akibat pemblokiran tersebut, restoran waralaba asal Singapura itu harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar 1,3 juta dolar Amerika Serikat setara Rp18 miliar dengan bunga 24 persen per tahun. Sidang perdana untuk kasus ini akan digelar pada Senin 9 September 2019 pekan depan.
Kronologi Pemberhentian Kusnadi Sebagai Presiden Direktur Versi PTM Sushi Tei Indonesia
James menceritakan masalah ini bermula sejak pertengahan 2018 saat Kusnadi mengaku memiliki saham di perusahaan lain yakni Boga Group, hal ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Setelah itu, Kusnadi mengirim surat mengirim surat via email yang berisi diri bahwa tidak bisa melanjutkan tugas-tugasnya sebagai direksi. "kemudian dia minta negosiasi soal saham," tambah James.
Oleh karena itu, rapat dewan komisaris pada tanggal 2 Juli 2019 memutuskan Kusnadi diberhentikan sementara sebagai presiden direktur untuk menghindari konflik kepentingan.
"Karena beliau ini juga ada konflik of Interest karena punya usaha saingan Boga Group lalu diputuskanlah oleh komisaris tanggal 2 Juli itu diberhentikan sementara menurut ketentuan yang ada (pasal 106 undang-undang PT)," jelas James.
Berdasarkan undang-undang, Kusnadi sebenarnya memiliki waktu 30 hari setelah diputus berhenti sementara untuk melakukan pembelaan diri sebelum digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Namun langkah itu tidak dilakukan Kusnadi, bahkan pada saat RUPSLB digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta pada 22 Juli 2019, Kusnadi sebagai pemegang 24 persen saham PT STI tidak hadir.
"Pak Kusnadi tidak hadir tetapi mengirimkan perwakilan melalui kuasanya sebagai pemegang saham, lalu berdasarkan hasil keputusan RUPS itu ya memang diambil keputusan memberhentikan yang bersangkutan secara permanen," tutup James.