SWI Tutup 172 Pinjol Ilegal Sepanjang Juli 2021

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Eduardo Soares / Unsplash)

Uzone.id- Pada Juli 2021 ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

SWI yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Polri pun berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam dalam sebuah pernyataan yang dimuat dalam situs OJK.

BACA JUGA:NASA Ungkap Tanda-tanda Jakarta akan Tenggelam

Tongam mengatakan, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

Penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini," kata dia.

Sejak 2019, Polri sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya yaitu:

OJK:

  • Kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.
  • Melarang Industri Jasa Keuangan agar tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.
  • Memperluas edukasi kepada masyarakat.

Bareskrim Polri:

  • Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui websitepatrolisiber.iddaninfo@cyber.polri.go.id
  • Menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
  • Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.
  • Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI:

  • Melakukan cyber patrol.
  • Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.
  • Menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat.
  • Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

Kementerian Koperasi dan UKM RI: 

  • Menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota.
  • Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.

FOTO:OPPO Reno6, Ponsel Rp5 Jutaan Buat Video Bokeh

Bank Indonesia:

  • Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.
  • Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.

Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.

Kementerian Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.

Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.

Untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.