Tagih Pajak Google, Rudiantara: Nggak Ada Istilah Nyerah

pada 8 tahun lalu - by


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan akan terus mengupayakan menagih kewajiban pajak perusahaan mesin pencari, Google."Saya akan mendukung terus, nggak ada istilah nyerah," ujar dia, kepadaTempo, di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, 18 Oktober 2016.

Rudiantara mengaku tak tahu pasti apa alasan Google sulit memenuhi kewajiban pajaknya. "Saya nggak tahu kenapa, ya namanya juga orang bisnis, kalau mereka bisa nggak bayar pajak kenapa harus," katanya.

Baca lainnya:Dalam 2 Pekan, Penerimaan Tax Amnesty Bertambah Rp 365,92 M

Rudiantara mengatakan hingga kini belum bertemu lagi dengan pihak Google, setelah terakhir dilakukan pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pasific. Komunikasi terakhir juga dilakukan pemerintah dengan mengirimkan surat pemeriksaan atas Google Indonesia kepada perusahaan induknya, Google Singapura. Namun surat permintaan tersebut ditolak.

"Saya awam tentang pajak tapi saya baca suratnya, tapi legal council mereka sampaikan maksudnya bukan menolak seperti yang kita pikirkan," kata dia.

Rudiantara mengaku telah menyampaikan langsung kepada pihak Google jika ingin berbisnis di Indonesia, maka harus mau membayar pajak. Namun, soal mekanisme pembayaran dan jumlah besaran tarif yang dikenakan, dia serahkan sepenuhnya kepada otoritas pajak. Sehingga koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak pun terus dilakukan.

"Saya bilang kalau ada niat buat settlement ayo duduk sama-sama, saya akan ajak terus," ucapnya lagi.

Simak juga:Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai Sabtu

Google diketahui tidak mendaftarkan diri menjadi badan usaha tetap (BUT) di Indonesia meski memperoleh pendapatan di Indonesia. Google, yang tidak terdaftar sebagai BUT, menyulitkan pemerintah menagih pajak kepada perusahaan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan pihaknya sedang mengkaji tunggakan pembayaran pajak Google yang ditaksir sebesar Rp 5,5 triliun dalam lima tahun.

GHOIDA RAHMAH

Berita Terkait: