Tak Ikut Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal, Smartfren: Tunggu Hasilnya Saja
(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)
Uzone.id-- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta perusahaan operator seluler Telkomsel dan XL Axiata menggelar uji coba pemblokiran ponsel ilegal sejak kemarin, Senin (17/2) hingga hari ini, Selasa (18/2). Apa kata operator lain seperti Smartfren Telecom?
Deputy CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim mengatakan, perusahaan sedang menunggu hasil dari uji coba tersebut, khususnya mengenai metode yang akan dipilih untuk menjalankan regulasi IMEI, apakah Blacklist atau Whitelist.
“Ini ‘kan baru uji coba saja, nanti kita akan mengikuti saja. Kita sedang menunggu saja hasilnya, apakah pemerintah akan memutuskan menggunakan Blacklist atau Whitelist,” ungkap Djoko saat ditanyaUzone.idusai jumpa pers di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga:Mengenal Whitelist dan Blacklist, 2 Metode yang Diuji Coba untuk Blokir Ponsel BM
Menurut Smartfren, kedua metode, baik Blacklist ataupun Whitelist, mereka tidak memberatkan diri ke manapun. Bagi Smartfren, yang penting metode yang manapun yang dipilih, akan mewakili prosedur atau teknis mekanisme pemblokiran yang paling nyaman dan mudah.
“Dari kami sih, kami akan dukung yang mana saja karena sama sajalah, yang penting lebih mudah. Karena tujuannya itu sama dan benar-benar kesampaian [untuk memblokir ponsel ilegal], tujuan kita bersama tercapai,” kata Djoko.
Dia melanjutkan, “mungkin Blacklist lebih mudah, tapi semuanya ada pro dan kontranya. Semua sama saja mudahnya.”
Sementara menurut Chief Brand Officer Smartfren Roberto Saputra, selain metode Blacklist dan Whitelist, pemerintah juga perlu berdiskusi soal teknis-teknis detail yang berkaitan erat dengan pengguna.
"Harus bisa memastikan agar konsumen tidak dirugikan, edukasi juga perlu agar mereka tahu apakah IMEI yang mereka pakai itu IMEI yang di-blacklist atau tidak, lalu kebijakan dan pemberitahuannya bagaimana, ini menurut saya perlu dibahas lebih lanjut," kata Roberto di tempat yang sama.
Sekadar diketahui, ada perbedaan signifikan antara kedua metode Blacklist dan Whitelist, meskipun keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu memberantas peredaran ponsel dengan nomor IMEI bodong.
Baca juga:Telkomsel Dukung Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal
Mekanisme Blacklist menerapkan “normally on” yang artinya, ponsel legal dan ilegal tetap mendapatkan sinyal. Namun setelah diidentifikasi oleh sistem dan ketahuan bahwa itu adalah ponsel ilegal, entah daricloningataumalformatnomor IMEI, ponsel tersebut akan diberi notifikasi untuk segera diblokir.
Meski begitu, mekanisme Blacklist ini dapat melihat sesuai kondisi soal waktu pemblokirannya. Dengan kata lain, waktu untuk pemblokiran bisa berbeda, tergantung situasi.
Sementara Whitelist menerapkan “normally off” yang artinya hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang bisa menerima sinyal dan melakukan layanan telekomunikasi dari operator.
Dalam proses uji coba pemblokiran ini, metode Blacklist diwakili oleh XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme Whitelist dilakukan oleh operator Telkomsel.