Takut Kabur, Rizieq Syihab Minta Ahok Segera Ditahan

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab sempat meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap. Hal ini disampaikan Rizieq saat menjadi saksi ahli agama dalam persidangan kasus penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwanya.

"Saya selaku saksi ahli, dalam hal ini menyarankan kepada majelis hakim, agar terdakwa tidak lagi mengulang itu penodaan penghinaan terhadap ulama, dan dikhawatirkan terdakwa ini melarikan diri, kami usulkan kepada hakim agar terdakwa untuk ditahan," kata Rizieq di sidang yang berlangsung di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017.

Baca:Rizieq Ditolak Bersaksi, GNPF-MUI: Itu Mental Break Down

Hal ini disampaikan Rizieq pada majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarto Budi Santiarto di akhir kesaksiannya. Saat itu Jaksa Penuntut Umum telah selesai menanyai Rizieq, sedangkan kuasa hukum Ahok menolak menanyai Rizieq. Hampir selama dua jam, Rizieq memberikan kesaksian.

Alasan utama Rizieq adalah sikap Ahok selama ini. Rizieq menilai Ahok tidak juga jera menyatakan hal yang ia nilai menistakan agama. Rizieq bahkan membawa sejumlah barang bukti untuk hakim sebagai penguat argumennya.

"Saya ingin menyampaikan rekaman dua keping cd, yang pertama wawancara terdakwa di (media) Aljazeera. Yang bersangkutan menyatakan tak kapok dan tak jera untuk menyatakan hal itu lagi, seperti di Kepulauan Seribu," kata Rizieq.

Baca:Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis

Rekaman lainnya terkait rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ia nilai telah membuat lelucon terkait surat Al Maidah ayat 51.

Selain itu, Rizieq juga berniat menyerahkan empat lembar opininya terkait kasus Ahok ini. Ia pun membawa sejumlah dokumen terkait ayat Al Quran yang menyebut larangan memilih pemimpin muslim.

Namun hakim menolak pemberian bukti itu. "Kalau masalah tulisan, silakan disampaikan. Mengenai dua keping (CD) tadi, itu karena sudah ada di youtube, saya kira sudah bisa dijadikan pengetahuan umum. Cuma nanti apakah kami pertimbangkan atau tidak, itu tergantung majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarto.

Ini merupakan sidang ke 12 yang dijalanin Ahok. Kedatanngan Rizieq sebagai saksi ahli agama sempat dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Ahok.

EGI ADYATAMA

Berita Terkait: