Tanda Daftar PSE Dibekukan Komdigi, TikTok Indonesia Buka Suara

pada 8 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— TikTok Indonesiamenyampaikan pernyataannya terkait pembekuan sementara Tanda Daftar PSE olehKomdigi pada Jumat, (03/10). Dalam keterangannya, TikTok menegaskan bahwapihaknya menghormati seluruh hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di manakami beroperasi,” kata Juru Bicara TikTok dalam keterangannya kepada Uzone.id.

Soal adanya kabar pembekuan tersebut, TikTok juga akanberkoordinasi langsung bersama dengan Komdigi untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk soal pemberian data mereka.

"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," ujarnya.


Juru bicara TikTok menambahkan, “Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasipengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagikomunitas TikTok di Indonesia."

Hingga saat ini, dampak pembekuan Tanda Daftar PSE ini tidakberdampak pada platform, dimana platform TikTok tetap dapat diakses olehpengguna, begitupun dengan kegiatan operasional TikTok Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digitalmemutuskan untuk membekukan Tanda Daftar PSE TikTok karena platform tersebutdinilai tidak patuh dengan memberikan data parsial atas aktivitas TikTok Liveselama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.




“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajibansebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSEsebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander. 

Sebelumnya, Sabar menyebut Komdigi telah mengajukanpermintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung ataulive streaming dan data monetisasi (jumlah dan pemberian gift). Data-data initerkait dengan dugaan monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasimelakukan perjudian online.

Akan tetapi, data yang diberikan tidak lengkap dan olehkarena itu pihaknya memutuskan untuk melakukan pembekuan TDPSE. Langkah inijuga dilakukan setelah Komdigi meminta klarifikasi langsung kepada TikTok.

Masih dari keterangan yang disampaikan Komdigi, TikTokmengatakan kalau perusahaan mereka tidak bisa memberikan data yang diminta.Alasannya, karena TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengaturcara menangani dan menanggapi permintaan data.

Hal ini disampaikan TikTok melalui surat resmi perusahaanbernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.