Tangani Judi Online, Kominfo Bakal Denda Telegram Dkk dan Blokir ISP

pada 7 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus melakukan upaya untuk memberantas judi online yang terus membelit masyarakat Indonesia dengan memutus akses konten hingga akarnya.

Per 21 Mei 2024 kemarin, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan adanya hampir 2 juta konten judi online yang sudah ditangani. 

“Kominfo sudah men-takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, dan sehari bisa menangani 10.000 konten judi online,” kata Budi Arie dalam acara Konferensi Pers, Jumat, (24/05).

Dalam strateginya, Kemenkominfo tidak hanya menyiapkan satuan tugas saja, namun juga akan melakukan upaya tegas lainnya termasuk memberikan denda bagi platform media sosial yang ketahuan masih membiarkan konten judi online ‘mejeng’ di platform mereka.

 

 

“Hari ini kami memberi peringatan keras ke semua platform digital, mulai dari X, Google, Meta, Telegram dengan ancaman denda Rp500 juta rupiah per konten,” tambah Budi Arie.

Menurut Budi, beberapa platform seperti Google dan Meta sudah mulai bekerja sama dan ikut membasmi konten judi online di platform mereka. Hanya saja, Telegram disebut masih membandel dan belum kooperatif.

“Semua media sosial sudah kooperatif, hanya Telegram yang belum kooperatif,” tambah Budi.

Selain melakukan denda, Kemenkominfo juga mengungkapkan akan memblokir Internet Service Provider (ISP) yang ketahuan menjadi fasilitator konten perjudian online.

"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin perusahaan," tegasnya.

Ancaman hukuman ini akan diberikan dalam beberapa langkah, mulai dari sanksi administratif, surat teguran dan permintaan pencabutan izin usaha.

“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP," jelasnya.

 

 

Kominfo juga meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan update daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo. Hingga saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP. 

Kemenkominfo menyebut dua upaya dan dua peringatan keras ini sesuai dengan peraturan pemerintah. Untuk denda platform digital, hal ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.

Sementara untuk peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

Upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia terus dilakukan oleh Kemenkominfo, termasuk dengan pembentukan satgas yang rencananya akan diresmikan dalam waktu dekat oleh Kemenko Polhukam.