Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya!

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Tarif ojek online untuk kawasan Jabodetabek resmi dinaikkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online ( ojol) khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sebelum menaikkan tarif, pihaknya sudah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), juga melakukan survei soal kemampuan membayar responden Jabodetabek.

"Hasilnya, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer lalu dibulatkan oleh pak menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi.

Baca juga: Kalender MotoGP Baru: GP Thailand Digelar 4 Oktober

Sedangkan untuk tarif batas atas, dari hasil permodel dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer. Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.

Jadi, untuk wilayah Jabodetabek kenaikan tarif batas bawah akan menjadi Rp 2.250 per kilometer dan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri.

Harapannya, dengan adanya kenaikan tarif ini, pihak aplikator diminta untuk meningkatkan standar kenyamanan dan keselamatan, baik untuk penumpang juga drivernya. Peningkatan tersebut bisa berupa asuransi kecelakaan buat driver dan penumpang.

VIDEO DFSK Gelora Listrik, Review dan Nyobain Jalan