Tarif Platform Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Pengamat Kasih Saran Gini

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Peraturan Presiden(Perpres) Ojek Online masih menjadi perhatian banyak pihak hingga saat ini. Disaat para driver ojek online menyambut baik peraturan ini, platform masih terusmelakukan pengkajian mendalam terkait poin-poin dalam aturan tersebut.

Salah satu yang menarik banyak perhatian adalah poinmengenai potongan tarif untuk para driver ojek online dari 15-20 persen saatini menjadi 8 persen. 

Menanggapi hal ini, pengamat ekonomi digital dari CELIOS,Nailul Huda menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang masih harus dibenahi,mulai dari skema hingga dampak ke dampak kedepannya.

Dari sisi perlindungan pekerja, Nailul menilai bahwakebijakan ini dinilai sebagai langkah positif karena dalam aturan tersebutterdapat jaminan sosial dan perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja danBPJS Kesehatan, yang memberikan kepastian bagi pengemudi transportasionline. 




“Aturan ini memberikan kepastian bagi pengemudi transportasionline akan jaminan sosial sejalan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional,”kata Nailul.

Namun, Nailul menyorot beberapa hal, termasuk skemapembagian dalam pembayarannya termasuk siapa menanggung masing-masing darijaminan tersebut.

“Hal ini dikarenakan banyak dari pengemudi transportasionline mempunyai lebih dari satu aplikasi. Tugas pemerintah membuat skema yangpas untuk pengemudi transportasi online ini agar ya semua tercakup programjaminan sosial namun tidak menimbulkan pembayaran yang berganda,” tambahnya.

Sementara itu, soal potongan untuk untuk pengemudi danplatform dengan perbandingan 92 persen untuk driver dan 8 persen untukaplikator, ia menyebut bahwa aturan ini masih belum jelas diperuntukkan bagisiapa.

Karena pada dasarnya, terdapat dua komponen harga dalamlayanan tarif yang diberlakukan bagi driver, yaitu harga yang dibayar konsumendan pendapatan yang diterima pengemudi. Harga konsumen mencakup biayaperjalanan, biaya platform, serta biaya tambahan seperti asuransi, sementarapengemudi hanya menerima biaya perjalanan. 

“Saya tidak tahu, apakah Prabowo mengetahui terkait skemapembayaran di sistem transportasi online. Dalam skema pembayaran, ada duaharga, yaitu harga ke konsumen dan harga ke pengemudi,” kata Nailul.

Nah, aturan ini pun menimbulkan pertanyaan lain, yaituapakah potongan ini hanya mengatur biaya perjalanan dengan manfaat hanya untukpengemudi atau biaya konsumen?

“Apakah potongan ini hanya mengatur biaya perjalanan (hanyauntuk pengemudi) atau biaya konsumen? Karena (pada dasarnya) kenapa (potongan)terlihat lebih dari 20 persen? itu karena ada biaya platform yang dibayarkankonsumen dan disetor lewat pengemudi,” tambahnya.




Oleh karena itu, Nailul menyarankan adanya perubahan padaskemafixed costyang sudah diatur dalam Kepmenhub 1001 tahun 2022.

Menurutnya, saat ini skema fixed cost hanya mengurangipendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi. 

“Dengan skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemuditerkunci. Jadi, ketika ingin menaikkan pendapatan (driver), maka yang harusdilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan,” tuturnya.

Penurunan potongan tarif menjadi 8 persen pada platform inidianggap tidak menambah pendapatan pengemudi. Maka dari itu, Nailul menyarankanbahwafixed costini diterapkan dalam bentuk nilai saja bukan dalampersentase.

“Maka saya ada ide skema fixed cost untuk platform dimanaplatform menarik potongan bukan dengan skema ad valorem (persentase), melainkantarif tetap dengan skema voucher atau tiket,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Tentu besaran harga voucher atau tiketharus dibahas dengan pengemudi, namun dengan cara ini bisa menguntungkanpengemudi karena besaran potongan tetap. Voucher juga semakin banyak yangdibeli maka semakin murah harganya bagi pengemudi. Namun ini hanya sebatas idesaja.”