Tarif Resmi Tol Dalam Kota 2020: Gol V Malah Turun Rp 5 Ribu

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Jalan Tol Dalam Kota DKI Jakarta (Twitter @SenkomCMNP)

Uzone.id-  Jalan tol dalam kota DKI Jakarta yang terbagi atas ruas jalan Tol Cawang - Grogol - Tomang - Pluit (dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk) dan ruas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga - Pluit (dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk) akan mengalami penyesuaian tarif mulai 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.

CMNP telah mengumumkan tarif resmi setelah penyesuaian, seperti dijelaskan berikut ini:

Kendaraan Golongan I menjadi Rp 10.000 dari Rp 9.500 (naik Rp 500), Golongan II menjadi Rp 15.000 dari Rp 11.500 (naik Rp 3.500), Golongan III menjadi Rp 15.000 dari Rp 15.500 (turun Rp 500), Golongan IV menjadi Rp 17.000 dari Rp 19.000 (turun Rp 3.000), dan Golongan V menjadi Rp 17.000 dari Rp 23.000 (turun Rp 5.000).

Kenaikan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1231/KPTS/M/2019.

Baca juga: Bangun Pabrik di Cikarang, Hyundai Bikin Mobil Murah ?

 

 

Caption

Tol Dalam Kota DKI Jakarta terakhir mengalami kenaikan pada 8 Desember 2017, di mana tarif untuk semua golongan kendaraan dinaikan bervariasi.

Golongan I menjadi Rp 9.500 dari Rp 9.000 (naik Rp 500), Golongan II menjadi Rp 11.500 dari Rp 11.000 (naik Rp 500), Golongan II menjadi Rp 15.500 dari Rp 14.500 (naik Rp 1000), Golongan IV menjadi Rp 19.000 dari Rp 18.000 (naik Rp 1.000), dan Golongan V menjadi Rp 23.000 dari Rp Rp 21.500 (naik Rp 1.500).

 

VIDEO Lima Pertimbangan Sebelum Beli New Hyundai Tucson 2020