Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Akan Naik

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi jalan tol (Foto: Twitter @senkomCNMP)

Uzone.id- PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk siap menaikan tarif untuk ruas jalan tol dalam kota Jakarta, yakni ruas Cawang-Tomang-Pluit. Dan, ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

CMNP telah mengumumkan kenaikan dalam waktu dekat untuk ruas tol yang dikenal ruas tol Ir. Wiyoto Wiiyono ini melalui akun Twitter resmi pada beberapa jam yan lalu.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tulis cuitan tersebut.

Baca juga: Begini Wajah Motor Ferrari, Harganya Bikin Melongo

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1231/KPTS/M/2019," tulis CMNP seperti yang dilihat olehUzone.id

Tol dalam kota ini terakhir mengalami penyesuaian tarif pada 8 Desember 2017. Saat itu, kendaraan Golongan I naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500. Untuk kendaraan Golongan II naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500.

Kemudian, kendaraan golongan III naik dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.500. Kendaraan golongan IV naik dari Rp Rp 18.000 menjadi Rp 19.000, kemudian kendaraan golongan V naik dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.000.

Sebelumnya, pada 19 Desember 2019, PT Jasa Marga (Persero) selaku mengelola ruas tol Jagorawi telah menyesuaikan untuk kendaraan golongan I dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000. Sedangkan golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500.

Sebaliknya, tarif kendaraan golongan III justru turun dari Rp 13.000 menjadi Rp 11.500. Begitu juga kendaraan golongan V turun dari Rp 19.500 menjadi Rp 16 ribu. Sedangkan untuk golongan IV tetap Rp 16.000.

 

VIDEO Kia Seltos First Impression