Tarif Tol Naik Lagi, Semoga Fasilitas Makin Baik dan Gak Macet!

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto: Jasa Marga

Uzone.id- PT Jasa Marga sedang bersiap untuk kembali menaikkan tarif tol di beberapa ruas tol. Hmm, semoga kenaikan tarif ini juga diimbangi fasilitas yang membaik dan gak macet terus.

Berdasarkan siaran pers Jasa Marga, penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.

Diantaranya Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).

Kemudian Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 s.d 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52%.

Perubahan besaran tarif sebagai berikut :
1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok
Gol I: Rp 16.000,- yang semula Rp 15.000,-
Gol II: Rp 23.500,- yang semula Rp 22.500,-
Gol III: Rp 23.500,- yang semula Rp 22.500,-
Gol IV: Rp 31.500,- yang semula Rp 30.000,-
Gol V: Rp 31.500,- yang semula Rp 30.000,-

2.Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp 3.000,- tetap Rp 3.000,-
Gol II: Rp 4.500,- tetap Rp 4.500,-
Gol III: Rp 4.500,- tetap Rp 4.500,-
Gol IV: Rp 6.500,- yang semula Rp 6.000,-
Gol V: Rp 6.500,- yang semula Rp 6.000,-

Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Empat Pengelola/Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR I, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu untuk Ruas Penjaringan-Kebon Jeruk.

Keempat BUJT terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Peningkatan Layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring.

Kemudian penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan belasan unit mobile reader di Gerbang Tol (GT).

Saat ini juga tengah dilakukan ujicoba implementasi Single Lane Free Flow (SLFF) / transaksi nirsentuh di Ruas JORR.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya guna mendukung program Pemerintah untuk menuju Multi Lane Free Flow (MLFF) di tahun 2022.

Pada bidang layanan lalu lintas, para pengelola melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Juga pemasangan Weigh in Motion (WIM), optimalisasi fasilitas control room dan pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas.

Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan.

Juga penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu - rambu keselamatan & guardrail.

VIDEO Mitsubishi Xpander Black Edition + Bonus Scene Xpander Cross Rockford Fostgate