Tarik Ulur Migrasi TV Analog ke Digital, Jangan Lupakan Subsidi Masyarakat

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi foto: Zach Vessels/Unsplash

Uzone.id-- Pemerintah awalnya berencana melakukan migrasi siaran TV analog ke TV digital tahap pertama tepat di Hari Kemerdekaan ke-76, yakni 17 Agustus 2021. Sayangnya, rencana ini ditunda.

Penundaan ini bisa jadi mengecewakan masyarakat yang sudah siap menyantap siaran ke ranah digital karena sudah memiliki perangkatnya dengan lengkap. Namun, tidak dengan masyarakat yang belum memiliki itu semua.

Tak heran jika langkah pemerintah untuk menunda migrasi yang sering disebut analog switch off (ASO) ini dinilai sudah tepat.

“Penundaan ini merupakan keputusan yang sangat tepat,” ungkap Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi saat dihubungiUzone.id, Senin (9/8).

Baca juga:Kominfo Tunda Migrasi TV Analog ke TV Digital

Heru kemudian memberikan beberapa alasan yang mendukung bahwa keputusan penundaan tersebut sudah tepat.

“Pertama, sesuai Undang-Undang waktu yang diberikan untuk ASO adalah sampai 2 November 2022. Kedua, komponen penting migrasi ini adalah pergantian set televisi analog ke TV digital, di mana masyarakat harus beli TV baru, atau set top box,” lanjutnya.

Menurut Heru, urusan komponen atau perangkat untuk migrasi dari TV analog ke TV digital ini masih menjadi kendala, khususnya bagi masyarakat berada di kalangan bawah yang belum familiar dengan konsep TV digital ini.

“Banyak masyarakat yang harus diberikan subsidi. Bukan hanya 6,7 juta jiwa, tapi lebih karena masyarakat miskin, rentan miskin, dan menuju menengah mencapai 80 persen. Jangan sampai migrasi atau ASO dilakukan sebelum STB [set top box] dibagikan,” kata Heru.

Sebelumnya, pemerintah memang telah mengumumkan bahwa pihaknya akan bagi-bagi alat penerima siaran TV digital berupa set top box (STB) kepada masyarakat yang kurang mampu.

Baca juga:Apa Bedanya TV Analog dengan TV Digital?

Kegiatan bagi-bagi STB kepada masyarakat tertentu ini awalnya direncanakan mulai dilaksanakan mulai Juli 2021.

Ismail, Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, melalui jumpa pers lewat virtual pada Jumat (6/8) mengatakan bahwa rencana penghentian siaran televisi analog atau yang sering disebut istilah analog switch off (ASO) tahap pertama sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

"Peraturan Menteri ini semula direncanakan tahap I ASO itu akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2021 ini, dan Kementerian Kominfo menganggap bahwa perlu dilakukan penjadwalan ulang, jadi ASO tahap pertama tanggal 17 agustus 2021 tadi tidak dilanjutkan," kata Ismail.

Tahapannya akan dilanjutkan bersama-sama dengan ASO berikutnya. Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal, yang pertama fokus pemerintah dan elemen masyarakat pada saat ini adalah dalam rangka penanganan dan pemulihan Covid 19.

VIDEO: Menanti Kabar 'Kematian' Galaxy Note di Samsung Unpacked