Teguran KPI, Blackpink di Iklan Shopee & Kepanikan Moral KPI

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Media sosial sempat riuh ketika tersebarpetisiberjudul “Hentikan Iklan Blackpink Shopee” yang dibuat oleh Maimon Herawati beberapa waktu lalu. Petisi itu menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menurunkan tayangan iklan Shopee yang menampilkan sosokgirlbandasal Korea Selatan, Blackpink.

KPI merespons suara protes itu dengan mengeluarkanperingatankeras kepada sebelas stasiun televisi yang menyiarkan iklan tersebut.  KPI menilai muatan iklan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1)Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012 tentang Kewajiban Program Siarandalam memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan peringatan keras yang dikeluarkan KPI bukan hanya dilandaskan oleh petisi yang beredar, tapi juga karena banyak aduan yang masuk terkait iklan tersebut. KPI menilai iklan tersebut terlalu vulgar, terutama jika ditayangkan pada jam tayang anak.

“Kalau ada iklan pada jam tayang anak, janganlah bawa visual yang membuat anak akan meniru,” kata Yuliandre kepada reporterTirtopada Senin (17/12/2018).

Yuliandre menilai iklan Shopee tersebut tidak cocok untuk ditayangkan pada jam tayang anak, lantaran penampilan personel Blackpink dalam iklan tersebut tidak senonoh. Ketidaksenonohan yang dimaksud Yuliandre adalah rok mini dan tarian yang ditampilkan oleh empat perempuan tersebut dinilai tidak sesuai norma yang berlaku di Indonesia.

“Kami hanya memperingatkan. Kalau dianggap benar, silakan melanjutkan, tapi alasannya apa,” kata Yuliandre.


Menanggapi hal tersebut, Country Brand Manager Shopee Rezki Yanuar menyampaikan pihaknyatelah mengantongi izindari Lembaga Sensor Film Indonesia untuk menayangkan iklan tersebut. Shopee telah mengganti iklan tersebut sejak memasuki Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

"Kami juga ingin menekankan bahwa kami mengikuti semua regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia,” ujar Rezki dalam keterangan tertulis yang diterimaTirto, Selasa (11/12/2018).

Kepanikan Moral


Peneliti media dari Remotivi Roy Thaniago justru menilai iklan Shopee tersebut tidak melanggar ketentuan P3SPS terkait pelarangan dan pembatasan seksualitas.

Dalam P3SPS Pasal 18 (h), terang Roy, dinyatakan bahwa yang tergolong pelanggaran adalah apabila terdapat tampilan yang, “mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, payudara secaraclose updan/ataumedium shot.

“Nah, itu enggak ada di iklan Shopee,” kata Roy saat dihubungi reporterTirto, Senin (17/12/2018).

Roy melihat larangan KPI lahir dari semacam kepanikan moral atas budaya atau kebiasaan yang terlanjur mapan di masyarakat. KPI seolah khawatir budaya lama yang dipegang masyarakat luntur hanya karena sebuah iklan.

“Aku ingin bicara soal kepanikan moral bagaimana. Bagaimana sebuah budaya baru, apapun itu, entah musik atau pakaian, pada awalnya selalu mengalami ketidaksetujuan, dan mayoritas itu oleh kelompok yang lebih tua,” kata Roy.

Namun, kata Roy, alasan moral atau norma yang dijabarkan oleh KPI belum jelas, terutama batasan-batasannya.  “Saya melihat KPI mengadopsi mentalitas yang sama,” imbuh Roy.
Baca juga artikel terkaitIKLAN SHOPEEatau tulisan menarik lainnyaFadiyah Alaidrus