Telkom Siap Berbenah di 4 Hal Ini Untuk Patuhi UU PDP

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Implementasi UU PDP di kalangan organisasi dan perusahaan masih dalam proses transisi, pemerintah setidaknya memberikan waktu 2 tahun kepada organisasi pengendali dan prosesor data untuk berbenah sesuai dengan UU PDP yang disahkan pada Oktober 2022 lalu.

Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, Telkom Indonesia terus mendorong seluruh insan Telkom Group untuk menyesuaikan diri dan berbenah sesuai dengan UU PDP yang telah disahkan pemerintah.

Setidaknya ada 4 hal yang akan dibenahi di lingkungan perusahaan Telkom Group agar bisa menyesuaikan diri aturan-aturan yang ada di UU PDP.

“Ada 4 hal yang harus kita benahi segera. Pertama perubahan mindset dan budaya dimana manajemen dan semua insan Telkom Group harus saling peduli, mengingatkan dan memastikan seluruh proses bisnis sesuai dengan ketentuan UU PDP,” ujar Herlan Wijanarko selaku Direktur Network dan IT Solution Telkom, dalam acara Webinar Perlindungan Data Pribadi, Rabu, (21/12).

Baca juga:Sinergi Telkom dan Cisco untuk Data Center dan Software Define Network

Kedua, peningkatan kompetensi SDM dimana Telkom akan melakukanawarenessdantrainingterkait pentingnya menjaga data pribadi dan membentuk tim lintas unit, salah satunya dengan melakukan webinar Perlindungan Data Pribadi dan Implementasinya.

“Ketiga menyiapkan instrumen kebijakan internal di lingkungan Telkom Group dan yang keempat, harus menyiapkan teknologi pendukung sehingga perusahaan bisa memenuhi compliance terhadap UU PDP,” tambah Wijanarko.

Sementara itu, yang tak kalah pentingnya dalam mematuhi UU PDP adalah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.

Prinsip ini menjadi poin krusial yang harus dipahami karena ternyata dalam temuan Deloitte Indonesia, salah satu pelanggaran paling tinggi soal data pribadi di Eropa bukanlah kebocoran data melainkan lalainya pengendali data akan prinsip perlindungan data.

Ada 8 poin penting mengenai prinsip-prinsip ini, berikut diantaranya.

Yang pertama adalahdata minimization, pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan juga spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Keduapurpose limitation, dimana pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya.

Ketigadata protection,yang mana pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari akses yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan perusakan dan penghilangan data pribadi.

Keempataccuracy and completeness,dimana pemrosesan data dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:Ini 5 Five Bold Moves Telkom Sambut 2023

Kelimadata subject rights, dimana pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi.

Keenamtransparency,dimana pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan pemrosesan serta kegagalan perlindungan data pribadi.

Ketujuhstorage limitation, dimana data pribadi dimusnahkan dan atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan subjek data pribadi kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Terakhir adaaccountability, dimana pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.