Telkomsel Siap Patuhi Rencana Komdigi Beri Sanksi Aturan 1 NIK 3 Nomor

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital berencana akan menjatuhkan sanksi pada operator seluleryang ketahuan melanggar aturan 1 NIK 3 nomor HP. Menanggapi hal tersebut,Telkomsel ikut mendukung dan akan tetapcomplypada aturan tersebut.

“Yang pasti Telkomsel, kami sangat mendukung. Mendukungperaturan, aturan yang baru ya. Terkait dengan pembatasan 1 NIK 3 nomor HPini,” kata Saki H Bramono, Vice President Corporate Communications & SocialResponsibility Telkomsel kepada awak media, Selasa, (15/07).

Ia melanjutkan, “Telkomsel selalucomplyterhadapaturan 1 NIK 3 Nomor HP, dan semua ini memang untuk bagaimana kita bisamemberikan layanan kepada pelanggan. Dan juga kita mengikuti semuaperaturan-peraturan yang ada, (termasuk) yang sudah dibuat oleh Komdigi terkaitdengan aturan NIK ini.”




Saat ini, Telkomsel juga masih menunggu juklak dan aturanteknis dari Komdigi mengenai pembatasan ini termasuk menunggu aturan dan sanksiyang nantinya dijatuhkan pada pihak yang melanggar.

Selain itu, Telkomsel juga akan memberikan edaran danhimbauan pada pihak distributor agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,termasuk menerapkan aturan 1 NIK 3 Nomor HP.

“Kita pasti kan selalu memberikan (surat) edaran ya. Jadikita selalu memberikanguidanceterhadap semua stakeholders kita.Termasuk itu distributor kita, termasuk reseller kita,” tambahnya.

Guidanceini berupa kewajiban untuk mengikuti aturanyang berlaku saat ini, termasuk yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi danDIgital.

“Dan bahwa Telkomsel kita tidak pernah meminta siapapun danstakeholder dimanapun untuk bisa mengaktifkan nomor-nomor di luarketentuan-ketentuannya,” tambahnya.

Nantinya, jika ditemukan distributor atau reseller yangmelakukan pelanggaran, Telkomsel menyatakan siap untuk memberikan teguran dansanksi yang sesuai.

“Dari Telkomsel pasti ada surat teguran kepada distributor,karena di bisnis model kita ada yang namanyaperformance fee,ada yangnamanya surat peringatan,” tambahnya.




Apabila para distributor ini ketahuan tidak comply terhadapaturan yang dibuat oleh Telkomsel, maka mereka akan mendapatkan suratperingatan dan hal ini sudah tertuang dalam ketentuan kerjasama antaraTelkomsel dengan distributor.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)berencana untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur sanksibagi operator seluler yang melanggar aturan 1 NIK 3 nomor HP.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan KomisiI DPR, Senin (07/07). Sebelumnya, Meutya menjelaskan bahwa saat ini sudah adaPermen yang mengatur 1 NIK hanya boleh 3 nomor per operator seluler, sayangnyahal ini belum dibarengi dengan sanksi.

“Ini sedang kita exercise. Mungkin kami akan keluarkanPermen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhiitu,” kata Meutya.

Adanya rencana peraturan ini didorong oleh banyaknyapenyalahgunaan yang dilakukan oleh penjahat online, termasuk perjudian online.Salah satu contohnya adalah nomor HP baru yang sudah terisi identitas oranglain.

Sanksi ini diharapkan bisa memperketat operator seluleruntuk terus memantau pembelian nomor HP menggunakan identitas yang samasehingga nantinya tidak ada nomor identitas yang digunakan lebih dari 3 kali.