Telkomsel Terapkan Biometrik, Ini Cara Registrasi SIM Card Pakai Wajah

pada 3 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Upaya memperkuat keamanan ruang digital kembali diperluas. Telkomsel kini resmi menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition untuk pelanggan baru.

Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan operator terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Melalui sistem ini, setiap nomor seluler baru akan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya secara lebih akurat.

Bagi pemerintah dan operator, langkah ini dipandang penting untuk menekan praktik penyalahgunaan nomor, mulai dari penipuan digital, phishing, hingga pemanfaatan kartu SIM untuk aktivitas ilegal.





Selama bertahun-tahun, registrasi kartu prabayar di Indonesia mengandalkan kombinasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Namun, dalam praktiknya, skema ini masih menyisakan celah. Banyak kasus nomor terdaftar atas nama orang lain, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Dengan sistem biometrik, proses tersebut kini diperketat. Untuk pelanggan WNI, registrasi dilakukan menggunakan NIK yang diverifikasi melalui pemindaian wajah. Sementara untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, proses dilakukan dengan NIK anak serta NIK dan data biometrik kepala keluarga.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.





“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” ungkap Filin dalam keterangan resminya yang diterimaUzone.id.

Dalam sistem baru ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi atau terverifikasi. Artinya, tidak ada lagi kartu yang bisa langsung digunakan tanpa proses registrasi yang sah.

Pemerintah juga tetap membatasi kepemilikan maksimal 3 nomor prabayar per identitas di setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu.





Menariknya, pelanggan yang sudah terdaftar secara biometrik juga diberi akses untuk mengecek seluruh nomor yang terhubung dengan NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan bisa mengajukan pemblokiran.

Fitur ini menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik “jual-beli rekening dan nomor” yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam kejahatan digital.

Bisa di GraPARI atau secara online

Telkomsel menyediakan dua jalur utama untuk registrasi biometrik, yaitu melalui GraPARI dan secara online melalui situs resmi Telkomsel.

Pertama, registrasi dari GraPARI terlebih dahulu. Begini langkahnya:

  1. Datang ke GraPARI
  2. Jangan lupa membawa KTP
  3. Petugas akan membantu proses verifikasi wajah
  4. Tetap bisa dilakukan meski tidak memiliki smartphone

Kedua, registrasi mandiri secara online

  1. Buka laman tsel.id/registrasibiometrik
  2. Masukkan NIK dan nomor yang akan diregistrasi
  3. Lakukan selfie untuk verifikasi wajah
  4. Tunggu proses validasi selesai

Adapun beberapa hal yang perlu diingat mengenai metode face recognition ini:

  • Kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif
  • Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah data tervalidasi
  • Maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator
  • Pelanggan bisa mengecek dan memblokir nomor tak dikenal

Dengan skema ini, Telkomsel mencoba memastikan bahwa layanan tetap inklusif, tidak hanya bagi pengguna yang melek teknologi.



Lebih aman?

Isu biometrik selalu beriringan dengan kekhawatiran soal privasi. Menyadari hal ini, Telkomsel menegaskan bahwa data wajah pelanggan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas dan tunduk pada regulasi perlindungan data pribadi.

Perusahaan mengklaim teknologi yang digunakan telah memenuhi standar keamanan informasi serta prinsip ketahanan terhadap ancaman siber. Data biometrik tidak dipakai untuk kepentingan komersial di luar proses registrasi.

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.

Meski sistem biometrik sudah diterapkan, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode ini, pelanggan masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK.

Nomor yang sudah terdaftar sebelum aturan baru berlaku tetap bisa digunakan seperti biasa. Telkomsel juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem biometrik.