Terancam Diblokir di Indonesia, Cloudflare Akhirnya Temui Komdigi

Uzone.id— Setelah mendapatteguran dari Kementerian Komdigi, perwakilan Cloudflare akhirnya memberikantanggapan dan bahkan melakukan pertemuan dengan Komdigi.
Pada Selasa, (26/11), Direktorat Jenderal Pengawasan RuangDigital Komdigi menjelaskan bahwa pihaknya bertemu dan melakukan diskusi secaraonline dengan wakil Cloudflare, yaitu Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC,dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC.
Ada dua hal yang dibahas dalam pertemuan ini, yaitu soalpemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 yang sudahdiumumkan pada pertengahan November lalu.
Serta agenda lainnya adalah penguatan kerjasama moderasikonten, terutama yang berkaitan dengan konten digital negatif atau melanggarhukum seperti perjudian online yang sempat disorot oleh Komdigi.
Terkait dua hal tersebut, Komdigi menyampaikan bahwaCloudflare menyampaikan itikad baiknya dan menunjukkan sikap yang kooperatif,baik dalam hal pendaftaran PSE maupun soal konten.
“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untukmempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapanpenyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasikonten,” kata Alexander.
Terkait moderasi konten dan situs yang melanggar, Cloudflareturut menjelaskan soal posisi mereka yang hanya berperan sebagai penyediainfrastruktur, dimana mereka sebenarnya tidak melakukan kurasi konten/situssecara langsung.
“Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan memandangpenyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap prioritaspemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman,” tambah Alex.
Pasca pertemuan ini, Komdigi turut menegaskan bahwakewajiban administratif yang berlaku tetap harus dipenuhi sesuai mekanismedalam PM Kominfo No. 5/2020. Seluruh proses pengawasan pun dilakukan secaratransparan, profesional dan juga proporsional.
“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaiankepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjutisetiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yangberlaku,” tambah Alexander.
Pertemuan daring sekaligus pertemuan pertama Komdigi denganCloudflare ini diharapkan membuka peluang kerjasama antara pemerintah danperusahaan global untuk turut menjaga ruang digital RI.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kamikedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Cloudflare sendiri mendapat dua ultimatum diIndonesia. Komdigi mencatat bahwa Cloudflare masuk ke dalam 25 platform digitalyang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Indonesia. Tak hanyaitu, Cloudflare juga menjadi sorotan atas temuan Komdigi yang mencatat bahwa 76persen dari situs-situs judi online berlindung di layanan Cloudflare.