Terapkan UU ITE, Polisi Virtual Indonesia Akan Diaktifkan

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Priscilla Du Preez / Unsplash)

Uzone.id- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengaktifkan polisi virtual (virtual police) dalam menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, polisi virtual dibentuk untuk memberi edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.

Sigit menjelaskan, polisi virtual nantinya akan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal dengan ancaman hukuman yang diberikan.

"Lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan," kata Sigit saat Rapat Pimpinan Polri pada Selasa (16/2/2021).

BACA JUGA:Clubhouse Punya Masalah Dimata-matai China

Polisi Virtual nantinya ada kerjasama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga, kata Sigit, kalau ada konten-konten yang melanggar maka polisi virtual muncul sebelum polisi siber turun.

Polri juga tak menutup kemungkinan bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer.

Sigit juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.

Itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi orang.

Sigit juga menginginkan laporan terkait UU ITE bersifat delik aduan. Jadi, langsung dilaporkan oleh korban.

Selain itu, Sigit juga bependapat bahwa tidak perlu adanya penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan. Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan. Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," terang dia, seperti dilansirUzone.iddari Kompas.

VIDEO Belanja Gadget-Gadget Unik