Terlibat Korupsi, Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih berlanjut. Terbaru, Mantan Menkominfo Johnny G. Plate dituntut pidana selama 15 tahun penjara pada hari ini, Rabu (25/10).

Tak hanya itu, Johnny juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

Johnny dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sama seperti Johnny, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif juga menjalani persidangan hari ini, Rabu (25/10) bersama mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas UI, Yohan Suryanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G tersebut.

Para terdakwa ini terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.

Anang Latif dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Terdakwa lain di antaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang tuntutan pidana pada 30 Oktober mendatang.

 

 

Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, skandal korupsi ini terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022. Total anggaran proyek pembangunan BTS 4G BAKTI ini mencapai Rp28,3 triliun.

Pada 7 November 2022 Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kominfo di Merdeka barat, Jakarta Pusat, dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical untuk mengumpulkan dokumen mengenai proyek BTS yang dikerjakan BLU BAKTI Kominfo 2020-2022, serta dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kominfo.

Kemudian pada 4 Januari 2023, Dirut BAKTI Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dari penuturan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, penetapan tersangka ada dua orang lainnya.

Lalu menyusul Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran, karena ia menjabat sebagai Menkominfo.