Tersangka Kasus Nafa Urbach Ikut Jaringan Internasional

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Demi menindaklanjuti laporan selebritas Nafa Urbach, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri grup-grup di aplikasiWhatsAppyang diikuti tersangka dugaan pornografi, MHHS (19).

Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan pihaknya menemukan bahwa MHHS tergabung dalam tiga grupWhatsAppyang diduga jaringan pornografi internasional dan satu grup jaringan Indonesia.


"Tiga grup itu yang kami dapatiadmin-nya menggunakan nomor luar di antaranya dari Amerika, Argentina, dan lainnya," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Saat ini, kata James, pihaknya masih mendalami grup pornografi yang berbasis di Indonesia. Adapun dari penelusuran polisi diketahui kegiatan yang dilakukan di dalam empat grup itu adalah bertukar video dan foto yang bermuatan pornografi. Konten pornografi yang diikuti pun bermuatan dewasa.

"Dia (MHHS) sudah tergabung dalam grup itu sekitar enam bulan sebelum ditangkap," ujar James.

MHHS (menggunakan penutup kepala) ditangkap polisi di Bandung pada 5 Oktober 2017. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)

Terkait keikutsertaannya dalam grup-grupWhatsAppitu, MHHS mengaku salah satu yang membuatnya masuk karena tahu darimedia sosialFacebook.

"Dapatnya (keberadaan grup) dariFacebook," ujar MHHS.

Terkait hal tersebut, James pun menyatakan pihaknya bakal menelusuri alamatFacebookyang menjadi cikal bakal alasan MHHS bergabung dengan grup tersebut.


James mengatakan untuk masuk ke dalam grup tersebut tidak memiliki syarat tertentu. MHHS, kata James, hanya membuka tautan link dan memasukkan nomor provider miliknya untuk didaftarkan dalam grup.

Meski demikian, kata James, polisi masih mendalami soal jaringan tersebut. Saat ini mereka terhambat dengan pengakuan MHHS yang lupa nama akun Facebookyang telah diikutinya.

MHHS sendiri diduga telah menyalahgunakan dan menyebarkan konten bermutan pornografi. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

James mengatakan, pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam laporan yang dilayangkan Nafa Urbach.

Berita Terkait