Terseret Skandal Korupsi BTS 4G, Huawei Angkat Bicara

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menjadi sorotan lantaran dugaan kasus korupsi BTS 4G. Skandal ini turut menyeret nama perusahaan teknologi Huawei.

Dari pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana yang diterimaUzonehari ini, Rabu (25/1), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru.

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” tutur Ketut.

Menanggapi penahanan tersebut, pihak Huawei Indonesia buka suara. Perusahaan mengaku mengikuti pemberitaan atas perkara tersebut dan menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan.

“Huawei senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap pihak Huawei Indonesia kepadaUzone, Rabu (25/1).

Baca juga: Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Perusahaan melanjutkan, “kami juga selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri, dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh. Kami berharap media untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta terhadap perkara ini.”

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pihak Kejagung melakukan penahanan terhadap tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023.

Dalam kasus korupsi BTS 4G ini sejauh ini telah ditetapkan empat orang tersangka dengan inisial AAL, GMS, YS, dan MA.

Baca juga: Profil Anang Latif, Dirut BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Adapun penjelasan Ketut bahwa peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.