Teruskan Reklamasi Pulau G, Luhut Disomasi

pada 8 tahun lalu - by


Keputusan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk melanjutkan proyekreklamasisejumlah pulau buatan di TelukJakartadisambut somasi terbuka.

Somasi tersebut diajukan oleh nelayan serta kelompok masyarakat. Pernyataan somasi itu dibacakan Jumat (16/9). Masyarakat juga menuntut agar Luhut menghormati putusan PengadilanTata UsahaNegara(PTUN).

Pada Mei lalu, PTUN memutuskan menghentikan proyekreklamasitersebut. Atas putusan ini, pemerintah memang menyatakan banding, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya -setelah pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnamaatau Ahok- Luhut mengatakan bahwa putusan hukum terhadapPulau Gsebagai 'salah-satu aspek yang kami dengar tidak masalah, karena belum ada ketetapan hukum tetap'.

"Kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskanreklamasidipantaiutara Jakarta," kata Luhut, Selasa (13/09) malam. Namun hal ini dibantah oleh Pengacara Publik YLBHI, Wahyu Nandang Herawan.

Menurutnya, terlalu banyak persoalan dalam proyekreklamasiteluk Jakarta. Selain masalah regulasi dan perizinan, proyek ini juga diwarnai kasus suap yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.