TikTok dan YouTube Lapor ke Komdigi, 4,7 Juta Akun Anak RI Dihapus

pada dalam 4 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital melaporkan angka terbaru akun anak-anak yang dihapus diplatform media sosial sebagai salah satu implementasi PP Tunas. 

Hingga saat ini, baru dua platform yang ternyata melaporkepada Komdigi terkait penghapusan akun anak-anak yaitu TikTok dan jugaYouTube.

Per Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun anak telah berhasildinonaktifkan dimana TikTok mendominasi dengan jumlah akun mencapai 4,1 jutaakun anak-anak. Sementara sisanya merupakan akun milik Google khususnya YouTubeyaitu 600 ribu akun.

Menteri Komdigi pun menghimbau platform media sosial lainnyaseperti Meta, X hingga Roblox untuk segera melakukan pelaporan akun-akun anakyang mereka hapus sebagai bagian dari pembatasan akses di ruang digital.




"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini.YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kitaingin platform lain untuk mengikuti," ujar Menteri Komunikasi dan DigitalMeutya Hafid, Kamis (25/06).

Tak hanya meminta platform untuk melapor, Komdigi juga masihmenunggu inisiatif platform digital yang beroperasi di Indonesia (dari platformgame hingga e-commerce) untuk melakukan self-assessment.

Sampai saat ini, sekitar 200 platform digital telahmenyampaikan self assessment kepada pemerintah dan Komdigi tengah dalam prosesevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digitalyang lebih aman bagi anak.

Nantinya setelah penilaian selesai, Komdigi akan mengumumkanprofil risiko masing-masing platform untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruhplatform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atautidak," ujarnya.

Pendekatan berbasis risiko ini sendiri diterapkan agarsetiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak.




"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kitajuga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannyaitu berdasarkan risiko ataurisk based," tambahnya.

Sebelumnya, aturan berbasis risiko ini akan menilai platformberdasarkan beberapa aspek, termasuk apakah platform memperbolehkan anak-anakberkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi membuat anak-anakterpapar konten berbahaya, berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumendalam ekosistem digital, mengancam keamanan dan perlindungan data pribadi anak,berpotensi menimbulkan adiksi dan risiko gangguan kesehatan.

Jika nantinya platform-platform tersebut memenuhi salah satuaspek tersebut, kemungkinan platform ini akan masuk dalam kategori risikotinggi sehingga diwajibkan untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16tahun.