TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar, Ini Alasannya

Uzone.id— Pasca diawasisecara ketat karena akusisi Tokopedia, KPPU menjatuhkan sanksi berupa dendakepada TikTok Nusantara sebesar Rp15 miliar.
Keputusan ini diumumkan padaSenin, (29/09) dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi dandua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.
“Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasukikembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia danmemungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce,” kata KepalaBiro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU), Deswin Nur dalam keterangan resminya, dikutip dari berbagai sumber,Senin, (29/09).
Deswin menjelaskan kalau duduk perkara dari sanksi iniadalah karena TikTok terlambat melaporkan akuisisi ini kepada pihak KPPU.
TikTok pun mengakui adanya keterlambatan tersebut dan tidakmenyanggah adanya temuan tersebut. Pihak perusahaan juga dinilai kooperatifsepanjang pemeriksaan.
KPPU pun dinilai memberikan keringanan karena TikTok tidakmemiliki catatan pelanggaran sebelumnya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan dendaRp15 miliar atas TikTok Nusantara yang wajib disetorkan ke kas negara dalamwaktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Keterlambatan ini terjadi ketika TikTok resmi menguasai75,01 persen saham Tokopedia. Transaksi ini sah secara hukum sejak 31 Januari2024. Seharusnya, sesuai aturan yang ada, notifikasi kepada KPPU disampaikanpaling lambat pada 19 Maret 2024–sayangnya TikTok terlambat melakukannya.
Dokumen akuisisi ini sempat disampaikan tepat waktu,sayangnya notifikasi tersebut dianggap tidak sah karena bukan disampaikan olehTikTok sebagai pihak pengambil alih.
“Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukanoleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkannotifikasi tersebut,” kata Deswin.
Ia melanjutkan, “Sementara TikTok selaku pengambil alihtidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaiannotifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.”
Mengacu pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023 sendiri, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30(tiga puluh) hari kerja pengambilalihan saham.
“Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadiketerlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 (delapan puluhdelapan) hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuanPasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2010,” tambahnya.