TikTok Mau Diblokir di Amerika, Indonesia Kena Imbasnya?

pada 8 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Amerika Serikat sepertinya akan benar-benar mengusir TikTok dari negara mereka. Rencana ini semakin mungkin terjadi setelah diresmikannya RUU yang bisa melarang TikTok beroperasi di AS pada hari Rabu, (13/03) waktu setempat.

DPR AS dengan suara dominan 352 banding 65 menyetujui langkah yang akan melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat atau memaksa TikTok dijual pada pihak AS – jika ingin beroperasi di negara tersebut.

Tentu hal ini jadi ancaman serius bagi TikTok dan ByteDance, pasalnya aplikasi video pendek ini digunakan lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat dengan pengguna kebanyakan dari anak-anak muda.

Sayangnya, walaupun dicintai oleh warga AS, hubungan TikTok dan pemerintah AS sendiri tidak pernah akur, bahkan cenderung panas. Apalagi setelah di tahun 2022 lalu, pegawai TikTok ketahuan memata-matai jurnalis asal AS dan tuduhan lainnya soal keamanan data pribadi pengguna.

 

 

Gak cuman berimbas ke AS aja ternyata karena Indonesia kemungkinan ikut kecipratan dengan nasib TikTok di AS ini, termasuk soal nasib data pengguna Indonesia.

Bahkan, Menteri Komunikasi Budi Arie Setiadi pun akan bertemu dengan pihak TikTok untuk membicarakan soal keamanan data yang jadi salah satu alasan AS melarang platform ini.

“Ya ini mau ketemu saya minggu depan, kita akan bicarakan itu,” ujarnya di Kementerian Kominfo, Kamis, (14/03).

Namun, Menteri Kominfo sendiri belum menyampaikan lebih detail mengenai pembahasan apa yang akan mereka sampaikan. Namun, pihaknya menyebut kalau hal ini berhubungan dengan keamanan data pribadi pengguna TikTok, khususnya di Indonesia.

 

 

“Belum tau, tapi nanti bisa dibicarakan soal keamanan data. Karena banyak yang mencurigai itu, tapi kita kan tetap harus melihat dulu,” tambahnya.

Sebelum meloloskan RUU ini, TikTok sebenarnya sudah berkali-kali terancam diblokir aksesnya di AS. Bahkan semenjak era Donald Trump pun, AS sudah mulai melakukan pelarangan pada aplikasi video pendek ini.

Di bawah RUU baru ini, ByteDance selaku induk TikTok memiliki waktu 165 hari untuk melepaskan diri dari TikTok, yang berarti mereka harus menjual platform media sosial tersebut ke perusahaan yang tidak berbasis di China, dan saat ini sudah ada beberapa pihak  yang tertarik meminang TikTok seperti Mantan CEO Activision Blizzard.