Tilang Elektronik (ETLE) pada Sepeda Motor Mulai Februari 2020

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi CCTV (Foto: Unsplash - Pawel Czerwinski)

 

Uzone.id- Waspadalah wahai para pengendara motor berplat nomor B. Mulai bulan Februari 2020, tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan pengemudi sepeda motor yang melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.

Untuk tahap pertama, ETLE diberlakukan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang jalan raya Mampang hingga Ragunan.

Sebelumnya, ETLE sudah mulai diberlakukan pada 1 November 2018 untuk menindak pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang melanggar hukum.

Baca juga: Pajero Sport Tembus RP 700 Juta, Kita Makin Miskin Atau Harga Mobil Makin Mahal?

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sudah memberi konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (22/1/2022) soal pemperlakuan ETLE pada roda dua mulai 1 Februari.

"Betul. Mekanisme nggak berubah, cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja," ujar Fahmi Siregar.

Namun, kata Fahmi, Polda Metro Jaya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, maksimal 7 hari. Setelah itu baru dilakukan penindakan.

Baca juga: Ini Perbedaan Suzuki XL7 pada Tipe Zeta, Alpha, Beta

Fahmi juga menegaskan, tilang pakai sistem ETLE sementara untuk kendaraan yang masuk wilayah DKI Jakarta (plat B).

Polisi akan mengirim surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data yang didapat dari plat nomor sepeda motor.

Pelanggaran itu termasuk tidak memakai helm, melanggar marka jalan hingga melanggar rambu lalu lintas.

Soal kemampuan ETLE sendiri sudah ditingkatkan pada 1 Juli 2019,  sehingga mata kamera bisa melihat aktivitas pengendara di dalam mobil, seperti tidak pakai sabuk pengaman atau menggunakan ponsel.

 

VIDEO Kia Seltos First Impression