Tim Kajian UU ITE Resmi Dibentuk, Libatkan Tiga Kementerian

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

Uzone.id- Usai diminta Jokowi, tim kajian UU ITE resmi dibentuk pada hari Senin, 22 Februari 2021. Tiga kementrian yang terlibat diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM. 

Tim Pelaksana diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam) Sugeng Purnomo. Terdapat 2 sub tim yang masing-masing dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto pada Sub Tim I dari Kominfo, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham. Hal ini sesuai dengan keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE.

Langkah strategis ini diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengkajian kriteria implementatif dan rumusan substansi Undang -Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers kemarin menyatakan jika salah satu prinsip yang dikedepankan adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

“Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat. Dan payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya dalam Siaran Pers NO. 50/HM/KOMINFO/02/2021.

Terkait pasal UU ITE yang dianggap krusial atau dianggap sebagai pasal karet, menteri Kominfo menyatakan jika perihal ini telah diajukan pihak yang keberatan pada Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

“"Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” jelasnya

Peran Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kominfo nantinya akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya pasal krusial seperti pasal 27, 28, dan 29 UU ITE.

Menteri kominfo menegaskan jika pedoman pelaksanaan ini bukan norma hukum baru, dan dibuat sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindak lanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut.

“Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” paparnya.

Beliau juga memaparkan jika di era transformasi digital ini dibutuhkan payung hukum yang memadai untuk menjaga dan mengawal ruang digital agar dimanfaatkan untuk hal-hal yang aman, bersih, kondusif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat. 

Disisi lain, “juga harus menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Melibatkan Komponen Masyarakat

Undang-undang terkait lainnya juga dibutuhkan untuk “menjaga agar ruang digital bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan dapat menjamin keadilan bagi pencari dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.” Tambah Menteri Johnny.

Pemerintah nantinya akan bekerja secara marathon dengan melibatkan komponen masyarakat, ahli akademisi, dan lingkungan kerja kementerian atau lembaga terkait dalam menghasilkan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk dengan menerima masukan dari para awak media.

“Di sisi yang lain masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan UU ITE itu sendiri agar  bermanfaat bagi masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan diri lagi dari potensi pasal-pasal karet yang baru,” ujarnya.