Direhab, Tio Pakusadewo: Alhamdulillah
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membawa aktor senior Tio Pakusadewo ke Rumah Sakit Selapa Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017) siang. Tio dibawa ke rumah sakit untuk menjalani rehabilitasi terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Hari ini dari Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Tio ke tempat rehabilitasi di rumah sakit Selapa Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, Tio diputuskan direhabilitasi setelah polisi menerima assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Meski direhab, lanjut Argo, proses hukum kasus narkoba Tio tetap dilanjutkan. Nantinya, polisi tetap akan melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk prosesnya tetap berjalan ya, nanti kami akan menyelesaikan berkas tersebut. Kami tetap akan ajukan ke pengadilan," kata dia.
Belum bisa dipastikan sampai kapan Tio direhab. Sebab, kata dia, polisi hanya menjalankan aturan terkait assesment yang telah diberikan BNN.
"Nanti semua di sana (dokter RS Selapa Polri) yang menentukan. Yang terpenting kami bawa ke sana," kata dia.
Sementara itu, Tio yang mengenakan baju berkerah biru muda tak memberikan komentar banyak soal proses rehabilitasi yang akan dijalaninya. Dikawal dua anggota polisi Tio hanya menyampaikan kondisi kesehatannya kepada wartawan.
"Alhamdulillah, sehat," kata Tio.
Tio diantar penyidik Polda Metro Jaya ke RS Selapa Polri dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner berplat nomor B 2680 XB.
Sebelumnya, polisi meringkus Tio di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2017) malam.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 1,6 gram dan alat hisap. Sabu tersebut dibeli Tio dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp1,3 juta. Polisi juga masih memburu V yang berperan sebagai pemasok.
Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.