Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang Elektronik

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Korlantas Polri meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Kamera ETLE nasional mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.

Baca juga: Review Toyota Vios, Diskon PPnBM paling banyak

Auto2000 coba membagikan tips cara mengemudi agar terhindar dari tilang elektronik. Sebagai pengguna jalan yang baik, kita bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman, dan aman.

Faktor terpenting adalah wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi.

Seperti, mematuhi batas kecepatan di jalan serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan.

Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan.

Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah.

Yang tidak kalah penting, selalu rawat kendaraan dengan menjalani servis berkala di bengkel resmi. Ini hal sepele tapi akan merasa kesal jika terkena tilang hanya karena lampu utama atau lampu sein lainnya mati.

VIDEO Review Toyota Vios, Sedan yang Mendadak Laris Manis: